KPR Subsidi Adalah: Definisi, Syarat, dan Cara Mengajukannya

KPR
19 Agustus 2021
Bagikan:
KPR Subsidi Adalah: Definisi, Syarat, dan Cara Mengajukannya

Istilah KPR subsidi sudah sering kita dengar, terutama di kalangan pencari rumah. Program kredit rumah dari pemerintah ini bertujuan untuk membantu masyarakat dalam memiliki hunian pribadi.

Seperti kita tahu, Indonesia masih mencatat angka backlog atau non-kepemilikan rumah yang cukup tinggi. Berdasarkan data Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), angka backlog rumah di Indonesia masih tercatat sebesar 11,4 juta pada 2015. Angka ini mencerminkan sekitar 17,5% total rumah tangga di Indonesia.

Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Sumatera Utara merupakan tiga provinsi dengan jumlah backlog rumah terbesar, yakni masing-masing 2,3 juta, 1,3 juta, dan 1,03 juta.

Kementerian PUPR memperkirakan angka backlog rumah masih berkisar antara 9-10 juta per 2020, dan ditargetkan dapat berkurang hingga menjadi 5 juta pada 2024. Untuk mencapai target tersebut, pemerintah pun mengeluarkan sejumlah program perumahan yang dapat menstimulasi pembelian rumah.

Salah satu program yang diinisiasi pemerintah adalah KPR Bersubsidi. Untuk dapat memanfaatkan program ini dengan optimal, mari simak ulasan lengkapnya berikut ini.

Apa itu KPR Bersubsidi?

Menurut Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 20/PRT/M/2019 Tahun 2019, KPR Bersubsidi merupakan kredit atau pembiayaan pemilikan rumah yang mendapat bantuan dan/atau kemudahan perolehan rumah dari pemerintah, berupa dana murah jangka panjang dan subsidi perolehan rumah yang diterbitkan oleh Bank Pelaksana baik secara konvensional maupun dengan prinsip syariah.

Penyaluran KPR atau kredit pemilikan rumah subsidi terutama ditujukan untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dalam pembelian rumah tapak maupun rumah susun. Adapun bentuk fasilitas yang ditawarkan pemerintah melalui KPR subsidi ada dua, yakni:

  1. Dana murah jangka panjang berupa fasilitas likuiditas pembiayaan rumah (FLPP) melalui KPR Sejahtera
  2. Subsidi pemilikan rumah berupa subsidi bunga kredit perumahan melalui KPR Subsidi Selisih Bunga (KPR SSB) dan KPR Subsidi Selisih Marjin (KPR SSM)

Pemerintah juga menyediakan subsidi bantuan uang muka perumahan atau SBUM untuk pembelian rumah tapak melalui KPR Bersubsidi. Namun fasilitas ini tak dapat digunakan untuk pembelian rumah susun.

Apa saja keunggulan KPR Bersubsidi?

Bagi kita sebagai konsumen, KPR Bersubsidi menawarkan sejumlah manfaat dan keunggulan yang tidak dimiliki oleh KPR biasa. Berikut ini di antaranya:

1. Suku bunga rendah dan tetap

KPR subsidi menawarkan suku bunga sebesar 5% yang bersifat tetap alias tidak berubah hingga masa pinjaman selesai. Ini jelas jauh lebih rendah ketimbang bunga KPR biasa yang berkisar antara 8% hingga 12% per tahun. Besar bunga KPR biasa pun berubah-ubah, karena sifatnya floating atau mengambang, mengikuti suku bunga acuan Bank Indonesia (BI).

2. Jangka waktu panjang dan cicilan rendah

Jangka waktu pinjaman untuk KPR Bersubsidi bisa mencapai 20 tahun. Ditambah dengan bunga tetap yang hanya 5% saja, otomatis ini akan membuat cicilan KPR menjadi sangat terjangkau. Kita pun jadi memiliki lebih banyak alokasi dana untuk pos tabungan dan investasi.

3. Uang muka ringan

Jika KPR biasa membutuhkan uang muka atau DP rumah sekitar 15%-30% dari harga rumah, uang muka untuk KPR subsidi bisa dimulai dari 1% saja. Tentu batas uang muka KPR subsidi ini akan berbeda-beda, tergantung bank pelaksana, tapi umumnya tidak akan melebihi 10% dari harga rumah.

Kalaupun Anda masih kesulitan mengumpulkan DP rumah, Anda bisa mengajukan fasilitas SBUM untuk mendapatkan subsidi uang muka dari pemerintah. Besaran SBUM yang bisa diberikan kepada penerima KPR Bersubsidi adalah senilai Rp 4 juta. Tapi ingat ya, ini hanya bisa digunakan untuk pembelian rumah tapak, bukan rumah susun.

4. Bebas PPN

Rumah tapak dan rumah susun yang dibeli dengan KPR subsidi tidak akan dikenakan biaya PPN atau pajak pertambahan nilai. Artinya, komponen biaya pembelian rumah pun jadi berkurang.

5. Bebas premi asuransi

Saat membeli rumah dengan KPR biasa, maka kita harus juga menyiapkan dana untuk pembayaran premi asuransi. Ini tidak berlaku jika kita menggunakan KPR subsidi, sebab biaya premi asuransi sudah ditanggung oleh pemerintah.

(Baca: Panduan Lengkap Cara Mengajukan KPR BPJS Ketenagakerjaan)

Apa saja syarat untuk mendapatkan KPR Bersubsidi?

kpr-subsidi-1.jpg Sumber: Detikfinance

KPR subsidi memang sangat menguntungkan bagi kita yang tengah mencari rumah. Namun sayangnya, tidak semua orang dapat menikmati program dari pemerintah ini. Berikut ini sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk bisa mendapatkan KPR Bersubsidi:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) dan berdomisili di Indonesia
  2. Telah berusia 21 tahun atau telah menikah
  3. Pemohon maupun pasangan (suami/istri) belum memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi pemerintah untuk pemilikan rumah
  4. Penghasilan maksimum Rp 8 juta untuk rumah tapak dan susun
  5. Memiliki masa kerja atau usaha minimal satu tahun
  6. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi sesuai perundang-undangan yang berlaku

Selain syarat-syarat di atas, calon pemohon juga diwajibkan untuk melengkapi syarat dokumen berikut ini:

  1. Formulir aplikasi kredit dilengkapi dengan pasfoto terbaru pemohon dan pasangan
  2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon dan pasangan, fotocopy kartu keluarga, fotocopy surat nikah/cerai
  3. Slip gaji terakhir atau surat keterangan penghasilan, fotocopy Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Tetap atau Surat Keterangan Kerja (bagi pemohon pegawai)
  4. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP,) dan Surat Keterangan Domisili serta Laporan Keuangan 3 bulan terakhir (bagi pemohon wiraswasta)
  5. Fotocopy izin praktek (bagi pemohon profesional)
  6. Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  7. Fotocopy rekening koran atau tabungan 3 bulan terakhir
  8. Surat pernyataan belum memiliki rumah dari pemohon dan pasangan
  9. Surat pernyataan belum pernah menerima subsidi untuk pemilikan rumah dari pemerintah yang dibuat pemohon dan pasangan

Bagaimana cara mengajukan KPR Bersubsidi?

Pengajuan KPR Bersubsidi dapat Anda lakukan di kantor bank pelaksana yang sudah ditunjuk oleh pemerintah. Anda hanya perlu datang ke kantor cabang terdekat, lalu mengutarakan keinginan untuk mengajukan KPR subsidi ke pegawai bank bersangkutan.

Setelah itu, pihak bank akan memandu Anda dalam proses pengajuan, mulai dari pengisian formulir, penyerahan dokumen-dokumen persyaratan, hingga proses verifikasi dan approval.

Daftar bank pelaksana untuk penyaluran KPR Bersubsidi dapat Anda cek di sini.

Lalu bagaimana jika tak memenuhi syarat KPR subsidi? Jangan khawatir, saat ini sudah banyak produk KPR biasa yang menawarkan berbagai keuntungan dan kemudahan bagi nasabah. Anda bisa menemukan KPR terbaik dan paling pas untuk kantong dengan bantuan Mortgage Master.

Sebagai konsultan KPR online, Mortgage Master akan memandu Anda dalam proses pengajuan KPR, mulai dari pencarian KPR, pengisian formulir aplikasi, memonitor status pengajuan, hingga memandu Anda dalam proses akad kredit.

Langsung daftarkan diri Anda untuk sesi konsultasi secara online, dan tim Mortgage Master akan segera menghubungi Anda kembali dalam waktu 1 x 24 jam di hari kerja. Semua layanan konsultasi ini bisa Anda dapatkan secara gratis lho. Tunggu apa lagi?

(Baca: Cari Rumah Murah? Coba Cek Lelang Rumah Bank)

Bagikan:
Artikel Terkait
Logo
kominfokominfo QR

Mortgage Master Indonesia adalah perusahaan berbadan hukum di Indonesia yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM.

Layanan Mortgage Master Indonesia sudah terdaftar di Kementerian Informasi, Komunikasi, dan Teknologi dengan nomor izin 003527.01/DJAI.PSE/01/2024.

Contact Us

© 2022 Mortgage Master, Inc.All Rights Reserved.

  • facebook
  • instagram