Daftar Istilah Properti yang Perlu Diketahui dari A Sampai Z

Rumah dan Properti
24 Oktober 2024
Bagikan:
Daftar Istilah Properti yang Perlu Diketahui dari A Sampai Z

Dunia properti memiliki banyak istilah khusus yang sering digunakan dalam berbagai jenis transaksi dan komunikasi. Memahami istilah-istilah ini sangat penting bagi siapa saja yang terlibat dalam bisnis properti, baik itu pembeli, penjual, agen, atau bahkan investor. Berikut adalah daftar istilah properti dari A hingga Z yang perlu diketahui.

A

Agen Properti: Orang yang bekerja menawarkan jasa kepada perorangan atau perusahaan sekaligus bertindak sebagai perantara antara penjual dan pembeli properti. Agen properti biasanya membantu dalam proses pemasaran, negosiasi, dan penyelesaian transaksi properti.

Agunan (Collateral): Jaminan yang diberikan oleh peminjam kepada pemberi pinjaman sebagai bentuk keamanan atas pinjaman yang diberikan.

AJB (Akta Jual Beli): Dokumen resmi yang menyatakan peralihan hak atas sebidang tanah dari pemilik lama (penjual) ke yang baru (pembeli). Dokumen ini dibuat di hadapan PPAT atau notaris dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat para pihak yang terlibat.

Amortisasi: Proses dalam bisnis properti yang merujuk pada pengurangan utang dengan pembayaran pokok dan bunga secara bertahap sehingga pinjaman terbayar ketika jatuh tempo.

Anami: Istilah properti yang digunakan untuk menyebut apartemen sederhana milik. Anami terletak di antara rusunami dengan apartemen komersial. Istilah ini merujuk pada apartemen yang memiliki kelas tertentu dalam hal kualitas dan fasilitas.

Anchor Tenant: Penyewa utama di dalam sebuah pusat perbelanjaan atau kompleks komersial yang memiliki kemampuan untuk menarik pengunjung dan penyewa lainnya.

Anuitas Rest: Perhitungan pembebanan bunga efektif dengan periode tahunan.

Arsitek: Seorang profesional yang bertanggung jawab merancang bangunan agar nyaman dan aman untuk dihuni.

Baca juga: Mulai Hari Ini! Bisnis Properti untuk Pemula. Banyak Untungnya, Nol Rupiah Modalnya!

B

Backlog: Istilah properti yang merujuk pada kondisi kesenjangan antara total hunian terbangun dengan jumlah rumah yang dibutuhkan oleh masyarakat.

BBN (Bea Balik Nama): Biaya yang dikenakan untuk proses pengalihan nama kepemilikan properti.

Booming: Situasi di mana permintaan properti dimana terdapat produk properti tertentu yang mengalami lonjakan permintaan.

BP Tapera (Badan Pengelolaan Tabungan Perumahan Rakyat): Lembaga yang mengelola tabungan perumahan untuk masyarakat.

BPHTB (Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan): Pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan bangunan.

BPN (Badan Pertanahan Nasional): Lembaga pemerintah yang mengurus administrasi pertanahan di Indonesia.

Broker: Perantara dalam transaksi jual beli properti yang biasanya bekerja secara independen atau di bawah agen properti.

Bubble Properti: Kondisi di mana harga properti meningkat secara tidak wajar dan berpotensi mengalami penurunan tajam.

Bunga Mengambang (Floating Rate): Suku bunga pinjaman yang dapat berubah sesuai dengan kondisi pasar.

Bunga Tetap (Fixed Rate): Suku bunga pinjaman yang tetap selama jangka waktu tertentu.

Buyer: Pihak yang membeli properti.

C

Capital Gain: Keuntungan yang diperoleh dari selisih harga jual dan harga beli properti.

Cash Back: Pengembalian sebagian uang yang telah dibayarkan, biasanya sebagai insentif dari pengembang atau penjual properti.

Cash Flow (Arus Kas): Aliran masuk dan keluar uang dalam suatu periode tertentu yang berkaitan dengan properti.

Cluster: Kawasan perumahan yang dibagi menjadi beberapa komplek dengan fasilitas tertentu.

Co-broking: Kerja sama antara dua atau lebih agen properti dalam menjual atau menyewakan properti.

Cost and Fee: Sistem pembayaran kontrak jasa konstruksi dengan membayarkan sekian persen dari total biaya pembangunan (biasanya sekitar 10% atau lebih, tergantung kesepakatan). Hal ini termasuk biaya material, upah tenaga kerja dan lainnya.

Cut and Fill: Proses penggalian dan pengurukan tanah untuk persiapan pembangunan.

D

Demand: Jumlah permintaan masyarakat terkait suatu jenis properti dalam satu kurun waktu tertentu.

Developer: Perusahaan atau individu yang mengembangkan properti untuk dijual atau disewakan

Down Payment (DP): Uang muka yang dibayarkan oleh pembeli sebagai bagian dari harga total properti.

E

Early Bird: Penawaran khusus yang diberikan kepada pembeli awal dengan harga atau syarat yang lebih menguntungkan.

Escrow account: Rekening temporer yang dikelola pihak ketiga dalam sebuah transaksi properti untuk memastikan keamanan pembayaran.

F

Fasos (Fasilitas Sosial): Fasilitas yang disediakan untuk kepentingan sosial, seperti tempat ibadah dan taman bermain.

Fasum (Fasilitas Umum): Fasilitas yang disediakan untuk kepentingan umum, seperti jalan dan saluran air.

Fixed Cost and Fee: Hampir sama seperti cost and fee. Namun, biaya ini tetap dan tidak berubah selama periode tertentu, kecuali ada permintaan dari pemilik.

FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan): Program pemerintah yang memberikan kemudahan pembiayaan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Foyer: Ruang masuk utama pada sebuah bangunan.

G

Girik/Letter C: Istilah yang mengacu pada suatu bidang tanah yang belum memiliki sertifikat.

Groundbreaking: Upacara peletakan batu pertama sebagai tanda dimulainya pembangunan.

GSB (Garis Sempadan Bangunan): Garis batas bangunan yang diperbolehkan untuk membangun rumah atau gedung.

GSJ (Garis Sempadan Jalan): Garis batas terdepan pagar halaman yang boleh didirikan atau jarak minimal antara bangunan dengan jalan.

H

Hak Sewa: Hak untuk menggunakan properti dalam jangka waktu tertentu dengan membayar sewa.

HGB (Hak Guna Bangunan): Hak untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan miliknya sendiri.

HGU (Hak Guna Usaha): Hak untuk melakukan kegiatan usaha di tanah yang bukan miliknya sendiri untuk keperluan pertanian, perikanan, atau peternakan.

HPL (Hak Pengelolaan Lahan): Hak untuk mengelola tanah yang diberikan oleh pemerintah.

I - K

IMB (Izin Mendirikan Bangunan): Izin yang harus diperoleh sebelum mendirikan bangunan.

Indent: Pembelian properti yang masih dalam tahap pembangunan.

Investor: Pihak yang menanamkan modal dalam properti dengan harapan mendapatkan keuntungan.

IPB (Izin Penggunaan Bangunan): Izin yang harus diperoleh sebelum menggunakan bangunan untuk tujuan tertentu.

Kanto (Kantor Toko): Bangunan yang digunakan untuk kegiatan bisnis dan perkantoran.

KDB (Koefisien Dasar Bangunan): Rasio antara luas bangunan dengan luas tanah yang diizinkan.

KMB (Kelayakan Menggunakan Bangunan): Sertifikat yang menyatakan bahwa bangunan layak digunakan.

Kondotel: Kondominium hotel, properti yang berfungsi sebagai hotel dan dimiliki oleh individu.

Kopel: Hunian berderet yang dibangun pada satu lahan dengan desain dan atap yang sama. Kedua bangunan ini hanya dipisahkan dengan dinding sebagai pembeda antara satu rumah dengan rumah lainnya.

KPA (Kredit Pemilikan Apartemen): Pinjaman yang diberikan untuk pembelian apartemen.

KPR (Kredit Pemilikan Rumah): Pinjaman yang diberikan untuk pembelian rumah.

KPR Informal: KPR yang diberikan kepada pekerja informal atau yang tidak memiliki penghasilan tetap.

L

Listing: Proses memasarkan properti untuk dijual atau disewakan.

Loss Transaction: Biaya-biaya yang tidak terlihat dan tak terduga dalam transaksi properti.

LTV (Loan to Value): Angka rasio antara nilai kredit yang dapat diberikan oleh bank umum konvensional terhadap nilai agunan berupa properti pada saat pemberian kredit berdasarkan hasil penilaian terkini.

M

Master Plan: Rencana jangka panjang yang menggambarkan tata letak dan pengembangan suatu kawasan secara keseluruhan.

Mixed-use Development: Pengembangan properti yang mencakup berbagai fungsi seperti perumahan, komersial, dan rekreasi dalam satu kawasan.

N

Negotiator: Orang yang bertugas untuk melakukan negosiasi dalam transaksi properti.

Nice Property: Properti yang memiliki prospek jangka panjang dan menguntungkan.

NJOP (Nilai Jual Objek Pajak): Nilai yang ditetapkan oleh pemerintah sebagai dasar pengenaan pajak.

Notaris: Pejabat yang berwenang untuk membuat akta otentik dan mengesahkan dokumen hukum.

NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak): Nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai identitas dalam administrasi perpajakan.

NUP (Nomor Urut Pemesanan): Nomor yang diberikan kepada calon pembeli sebagai tanda urutan pemesanan properti.

O

Okupansi: metode untuk mengetahui tingkat hunian atau penggunaan suatu properti.

Owner: Pemilik properti.

P - R

PBB (Pajak Bumi dan Bangunan): Pajak negara yang dikenakan atas kepemilikan tanah dan bangunan.

Peruntukan: Rancangan penggunaan dalam sebuah kawasan berdasarkan fungsi-fungsi tertentu. Misalnya, pemukiman, industri, perdagangan, perkantoran dan sebagainya.

PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah): Pejabat umum yang memiliki kewenangan untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu seperti hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun.

PPh (Pajak Penghasilan): Pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diperoleh dari transaksi properti.

PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli): Perjanjian atau kesepakatan awal antara penjual dan pembeli sebelum akta jual beli dibuat.

PPN (Pajak Pertambahan Nilai): Salah satu bea atau pungutan pajak yang dikenakan dalam transaksi properti secara umum.

Primary Market: Pasar properti baru yang dijual langsung oleh pengembang.

Property Crash: Situasi dimana harga jual properti melonjak naik atau menurun drastis akibat keadaan perubahan ekonomi yang fundamental.

Prosperous: Kondisi di mana investasi properti menguntungkan dan memiliki potensi pengembangan jangka panjang.

RAB (Rencana Anggaran Biaya): Dokumen yang berisi susunan anggaran biaya yang diperlukan untuk pembangunan properti.

Ready Stock: Properti yang sudah siap untuk dijual atau disewakan.

Recession: Situasi makro ekonomi di mana terjadi penurunan daya beli properti.

Refinancing (Pembiayaan Ulang): Proses penggantian pinjaman lama dengan pinjaman baru yang memiliki syarat lebih menguntungkan.

Rukan (Rumah Kantor): Bangunan yang digunakan sebagai rumah dan kantor.

Rusunami (Rumah Susun Sederhana Milik): Jenis hunian vertikal (apartemen) yang memiliki status kepemilikan individu. Artinya, setiap unit di dalam rusunami dimiliki oleh seseorang secara pribadi, sama seperti rumah tapak.

Rusunawa (Rumah Susun Sederhana Sewa): Rumah susun yang dibangun oleh pemerintah dan disewakan kepada keluarga kurang mampu dengan cara pembayaran per bulan.

S

SBDK (Suku Bunga Dasar Kredit): Suku bunga ini digunakan sebagai dasar penetapan suku bunga kredit yang akan dikenakan oleh bank kepada nasabah.

Scout: Orang yang bertugas dan memiliki kemampuan untuk melihat peluang bisnis yang ada, seperti informasi tentang penjualan, sewa, dan investasi yang berguna bagi perusahaan properti.

Secondary Market: Properti yang sebelumnya sudah pernah diperjual-belikan atau bekas.

Serah Terima: Momen pemberian kelengkapan properti dan sertifikat dari pihak developer kepada pembeli.

Service Charge: Biaya yang harus dikeluarkan oleh pemilik/penyewa properti setiap sebulan sekali untuk layanan yang diberikan pengelola gedung.

SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan): Hak untuk mendirikan bangunan atau memiliki bangunan di atas tanah yang bukan miliknya dengan jangka waktu tertentu.

SHM (Sertifikat Hak Milik): dokumen legalitas yang membuktikan kepemilikan seseorang atas tanah atau bangunan secara penuh.

Sinking Fund: Dana yang dikeluarkan pemilik/penyewa properti untuk kebutuhan tertentu di masa mendatang, seperti mengecat gedung atau perbaikan lift. Dana ini biasanya dibayarkan setiap setahun sekali atau dua kali setahun, tergantung pengelola.

SIPPT (Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah): Surat izin dari pemerintah bagi developer yang ingin melakukan pengajuan permohonan dalam penggunaan tanah.

Site Plan (Rencana Tapak): Gambar dua dimensi yang berisikan konsep gambaran atau peta rencana detail tentang pembagian bangunan atau kavling.

SMF (Secondary Mortgage Facility) : Pinjaman jangka menengah atau panjang kepada pihak bank atau lembaga keuangan yang menawarkan kredit pemilikan rumah (KPR).

Strata Title: Hak kepemilikan bersama yang terdiri dari hak eksklusif atas unit apartemen dan hak bersama atas ruang publik.

Sunrise Property: Istilah yang digunakan untuk menyebut kawasan yang menjanjikan untuk investasi properti karena memiliki potensi besar yang ditandai dengan tingkat pertumbuhan di atas rata-rata.

Sunset Property: Istilah ini digunakan untuk properti yang tidak memiliki potensi untuk berkembang.

Supply: Istilah properti yang mengacu pada pemenuhan demand atau permintaan pembelian yang sedang tinggi.

Surveyor: Orang yang bertugas melakukan teknik riset seperti memeriksa, mengawasi, dan mengamati suatu properti.

T

Tenant: Penyewa properti.

Tenor: Jangka waktu yang diberikan seorang kreditur pada debitur untuk membayar atau melunasi utang/pinjaman yang dimilikinya.

Top-up: Penambahan plafon kredit pemilikan rumah (KPR) yang sedang berjalan.

Turn Over: Gambaran jangka waktu yang dibutuhkan suatu investasi untuk balik modal

Baca juga: Investasi Properti, Baiknya Beli Produk Apa Ya?

U - Z

Unit: Satuan terkecil dalam suatu bangunan, seperti apartemen atau rumah susun.

Urban: Suatu daerah yang banyak didatangi para pendatang atau perantau sehingga memiliki demand cukup tinggi.

UTJ (Uang Tanda Jadi) atau Booking Fee: Uang yang dibayarkan pembeli kepada penjual sebagai tanda keseriusan membeli properti.

Valuation: Penilaian harga suatu properti.

Yield: Keuntungan yang diperoleh dari harga sewa properti.

Zona: Pembagian wilayah berdasarkan fungsi dan karakteristiknya.

Memahami istilah-istilah dalam dunia properti adalah langkah awal yang penting untuk bertransaksi dengan lebih percaya diri dan sukses. Dengan menguasai istilah-istilah di atas, Anda akan lebih siap dalam menghadapi berbagai situasi dan keputusan yang berkaitan dengan properti.

Semoga daftar ini dapat menjadi referensi yang bermanfaat bagi Anda yang berkecimpung di dunia properti.

Bagikan:
Artikel Terkait